Jakarta, siap.news
Unit Resmob Reskrim Cilincing Polres Metro Jakarta Utara kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga.
Kali ini, pelaku Curanmor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP yang diamankan sebanyak dua orang pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 02.30 WIB di Jl. Marunda Raya Cilincing Jakut.
Kedua pelaku tersebut antara lain bernama Indrawan (18), seorang pengangguran warga Kamp. Sukapura jaya jl. Rawa indah Rt.4 / 10 , Sukapura, Cilincing, Jakut. Dalam aksinya yang bersangkutan bertugas sebagai eksekusi dengan alat Letter T.
Selanjutnya, M. Aqil Maulana (21) seorang pengangguran, yang tinggal di Gg Subur (kontrakan ibu Rondang), Sukapura Cilincing, Jakut. Yang bersangkutan bertugas sebagaj Joki sekaligus sebagai penjual hasil kejahatan.
Kapolsek Cilincing Kompol R. Manurung, SH mengungkapkan kronologis penangkapan berawal pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 02.30 Wib, Team Opsnal 2 Reskrim Cilincing yang dipimpin oleh Ipda Deny TG.SH (Panit Opsnal) melakukan pemantauan wilayah dan mencurigai dua orang palaku dengan gerak gerik mencurigakan dan sengaja diikuti oleh team Opsnal.
“Saat pelaku menyadari bahwa sedang di intai, pelaku langsung tancap gas mengarah jl. Marunda Raya. Selanjutnya team opsnal memburu para pelaku dan terjadi kejar-kejaran,” ungkap Kompol Manuring.
Aksi kejar-kejaran tersebut pun membuahkan hasil, dimana team opsnal berhasil menangkap dua pelaku berikut barang bukti. Kedua pelaku dibawa ke Komando Polsek Cilincing guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Scoopy warna coklat tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor vario putih tanpa plat nomor. Selanjutnya satu set Letter T, satu buah obeng dan 1 buah tas slempang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Editor: Yani