Jakarta,siap.news
Unit Reskrim Polsek Cilincing telah berhasil mengungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dalam hal pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang sering meresahkan warga di Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing.
“Benar kita telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol B 3755 UOL,” ungkap Kapolsek Cilincing Kompol R Manurung,SH di Mapolsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut, Kapolsek Cilincing Kompol R. Manurung, SH mengungkapkan, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang dengan inisial IA bin Sarman alias Ibe (27 th) beralamat Jln. Lagoa terusan Gg I. A No 20 RT. 011/02 Kel. Lagoa kec. Koja Jakarta Utara. Pelaku lainnya berinisial AR bin Arham beralamat : Jln. lagoa terusan Gang III C2 No 27 RT. 012 RW. 003 Kel. lagoa Kec. Koja Jakarta Utara.
“Keduanya kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cilincing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol R Manurung.
Kompol R.Manurung menjelaskan, kejadian pencurian berawal pada Jumat (11/3/2022) sekitar pukul 02.27 WIB dini hari, di Blok X Gg I No 25 Rt.002/012 kel. Semper barat kec. Cilincing Jakarta Utara.
Pada malam itu, lanjut Kompol R Manurung, korban yang bernama Juniardi sedang berada di rumah sedangkan sepeda motor diparkir di depan rumah dalam keadaan di kunci stang. Lalukorban istirahat tidur dan pada pagi harinya mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
“Korban pun mengecek rekaman CCTV ternyata sepeda motor miliknya diambil oleh empat orang laki-laki pada pukul 02.27 ,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Cilincing Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut. “Atas laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat dan mendatangi lokasi Rekaman CCTV, tim melakukan pengungkapan identitas pelaku dan diketahui salah satu pelaku berambut pirang berinisial IA alias IBEY bin Sarman,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (12/3/2022) pukul 19.30 Wib, pelaku ditangkap dirumahnya di Jln Lagoa Kel Koja Jakarta Selanjutnya dari keterangan tersangka IA dikembangkan ke tersangka AR alias Amad bin Arham.
Sementara itu, dari keterangan tersangka bahwa motor korban telah dijual tersangka kepada pelaku bernama panggilan Pak Tua tinggal di wilayah Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
“Dari keterangan kedua tersangka yang sudah tertangkap, bahwa mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah Polsek Cilincing dan seluruh sepeda motor di jual kepada Pak Tua,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana.”Saat ini Unit Reskrim masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya berinisial I alias Bojong dan R Alias Babay.Aparat kepolisian juga sedang melakukan pencarian terhadap pelaku 480 KUHPidana, bernama panggilan Pak Tua,” jelasnya.(yan)