Batam, Siap.news
TNI AL melalui Gugus Keamanan Laut Komando Armada I (Guskamla Koarmada I) bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam melaksanakan Operasi Gabungan guna mencegah Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan transportasi laut melalui Batam, Kepulauan Riau, kemarin.
Untuk pencegahan tersebut, TNI AL mengerahkan KRI Beladau-643 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Guskamla Koarmada I bersama tim Gabungan menyisir Perairan melaksanakan penyekatan dan memeriksa kapal yang berlayar menuju pelabuhan di Pulau Batam, Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Pinang.
Dari hasil Operasi, tercatat tiga Kapal yang diperiksa, ditemukan satu WNA warga negara Malaysia. Setelah diadakan pendalaman oleh TIM, WNA tersebut membawa dokumen KITAS di mana sesuai surat edaran masih diperbolehkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan, S.T., menyampaikan, Operasi Gabungan yang terdiri dari TNI AL dan Imigrasi ini melaksanakan operasi dalam rangka pencegahan masuknya WNA dalam rangka menindaklanjuti Permenkumham No 11 tahun 2020 mengenai pelarangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia.
“Kita ketahui bersama bahwa Batam berhadapan langsung dengan Malaysia dan Singapura dan terdapat banyak pelabuhan yang menjadi pelintasan baik WNI atau WNA keluar atau masuk Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Panglima Komando Armada I, Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. dalam keterangannya mengatakan Pengawasan larangan WNA masuk melalui akses laut yang dilakukan Tim Gabungan TNI AL dan Imigrasi ini menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah RI tentang larangan WNA masuk dalam rangka memutus penyebaran Covid 19.
Menurutnya, TNI AL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dalam kondisi pandemi dengan munculnya strain mutasi baru yang dari tertentu dan sudah ditemukan beberapa kasus di negara-negara Asia Tenggara.
“Hal ini kita tindaklanjuti dengan melakukan Operasi Gabungan bersama dengan instansi terkait di lapangan. Kita mendukung upaya pemerintah yang menekan laju penyebaran Covid-19 dengan memperketat aturan masuknya WNA ke Indonesia terutama melalui jalur laut,” pungkasnya.
Adapun, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan pelarangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.(ay)