Bandung, siap.news
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan Berkas Perkara dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat Tersangka An. APS, yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Adapun beberapa barang bukti yg diserahkan Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum antara lain :
1. 1 buah tas hitam berisi pecahan uang Rp.100.000,- dan Rp.50.000,- berjumlah Rp.351.900.000
2. 3 unit Handphone
3. 1 flasdisk warna hitam merk sandisk berisi video penyerahan uang.
Bahwa tersangka APS disangka melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Bahwa tersangka APS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Kebon Waru Kota Bandung, demikian keterangan Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, SH.MHdari, 12 Juli 2022.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.