Kabupaten Tangerang, siap.news Jajaran Kepolisian Sektor Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan menangkap spesialis pencurian dengan pembobolan minimarket di wilayah hukum Polsek Teluknaga.
Dalam hal ini, Tim Buser Polsek Teluknaga yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Adityo Wijanarko, SH, dengan sigap berhasil meringkus tujuh orang pelaku yang terdiri dari enam orang spesialis pencurian dan pembobolan, dan satu orang penadah yang kerap beraksi di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Adapun, spesialis Pencurian dan pembobol Alfamart yang diamankan tersebut yakni, RR (Otak Pelaku), JP, NA, CS, DD, IB, S (Penadah).
Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku spesialis pembobol minimarket berawal saat Unit Reskrim melakukan pelacakan berdasarkan CCTV dilokasi.
“Dari informasi yang diperoleh melalui rekaman CCTV, dengan sigap Tim Reskrim melakukan pengejaran terhadap para tersangka,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Kapolsek.
Jajaran Polsek Teluknaga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, satu buah gunting besi, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah tang, satu buah besi congkel, seratus dua puluh lima bungkus rokok berbagai merek, dua puluh bungkus minyak goreng berbagai merek, rekaman CCTV, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih, dan satu unit kendaraan bermotor merek Yamaha Mio M3 warna kuning.
Menurut Kapolsek Teluknaga, AKP Darma Adi Waluyo, para terduga pelaku melakukan aksinya sudah hampir lima bulan dibeberapa Alfamart dan Indomart.
“Tujuh orang ini beraksi sudah hampir 12 lokasi. Memang butuh waktu yang cukup lama karena keterbatasan anggota, tapi kami terus upaya ungkap kasus ini dan hilangkan keresahan masyarakat,” jelasnya.
Darma mengatakan, dengan keterbatasan anggota, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap para terduga pelaku. Atas segala perjuangannya, kata Darma, akhirnya kasus pembobolan Alfamart dan Indomart terungkap semua.
Sementara Pihak dari Alfamart dan indomaret mengapresiasi kinerja Jajaran Polsek Teluknaga atas terungkapnya spesialis pencurian dan pembobolan di Alfamart dan Indomart dan mengucapkan terimakasih kepada insan Pers yang sudah membantu mempublikasikan.
Atas perbuatannya tersebut ketujuh spesialis tersangka diamankan di Polsek Teluknaga Kabupaten Tangerang guna penyidikan lebih lanjut, dan diancam dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mar)
Editor: Yani