Jakarta. siap.news
Seorang pelaku pencurian spesialis kaca spion mobil, AL alias P (35) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Anggi masih dalam pengejaran setelah sebelumnya berhasil melarikan diri.
Aksi pencurian yang dilakukan AL terjadi, di Jln Surya Permata III no 47, RT 15/01, Kel. Kedoya Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Pada saat itu, Jumat (3/6/2022), AL bersama temannya Anggi (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan berboncengan untuk mencari sasaran,” ungkap Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H. Slamet Riyadi, SH, MM didampingi Kanit Reskrim AKP Muh Trisno, SH, MM saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (6/6/2022).
Kedua pelaku melintas TKP dan memastikan situasi aman terkendali. Kedua pelaku pun turun dari motor untuk kemudian melancarkan aksinya. Tidak lama kemudian, kedua pelaku mematahkan kedua spion mobil Inova.
“Setelah berhasil kedua pelaku lalu melarikan diri. Namun aksi mereka ternyata diketahui oleh petugas keamanan perumahan setempat, ” ungkap Kompol Slamet.
Setelah melalui aksi kejar-kejaran, salah satu pelaku, AL akhirnya berhasil ditangkap. “Sedangkan Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya, ” katanya.
Pada saat bersamaan, Piket Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang sedang melakukan Patroli mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki diamankan di TKP.
“Atas informasi tersebut, Piket Rekrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Muh. Trisno, SH, MM dan Panit Reskrim Iptu Nasib Sitorus, SH, MH menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang mengaku bernama Alpian alias Pian, ” jelasnya.
Kompol Slamet menambahkan, AL merupakan spesialis pelaku pencurian spion mobil. Di Jakarta Barat, aksinya telah dilakukan di wilayah Tomang sebanyak dua kali dan di Kebon Jeruk sebanyak dua kali.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah spion mobil Toyota Inova sebelah kiri warna hitam berlapis stenlis dan satu buah tas gendong berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (yan)