Polsek Kebon Jeruk Tangkap Pasutri Pengedar Ganja Jaringan Lapas

Jakarta, siap.news

Polsek Kebon Jeruk,  Polres Metro Jakarta Barat melalui unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap pasangan suami Istri (Pasutri)  yang mengedarkan Narkotika jenis ganja di wilayah Kebon Jeruk. Aksi peredaran ganja tersebut juga melibatkan jaringan Lapas di daerah Lampung. 

Hal tersebut terkuak dalam konferensi pers pengungkapan Kasus Kejahatan Jalanan,  Rumah Kosong dan kasus Peredaran Narkoba yang dipimpin Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H.Slamet,R,SH,MM didampingi Wakapolsek AKP Suhariyanto,SH dan Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi,SIK,MSi beserta Panit Narkoba Iptu Ertonias Roni P dan Panit Reskrim Iptu Nasib Sitorus, di halaman Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/9/2021).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet R,SH,MM mengungkapkan sepasang suami istri berinisial  A (35) dan F (30) tersebut berprofesi sebagai penjaga kontrakan di Jln Duta Buntu,  RT 05/01, Kelurahan Duri Kepa,  Kecamatan Kebon Jeruk.

Diungkapkannya,  saat diamankan  petugas berhasil menyita 1 buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam, serta satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 Kg

“Pasangan Suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengendarkan narkotika jenis daun ganja ” ujar Kompol H Slamet.

Pada kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas.

“Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat ” kata AKP Pradita.

Dijelaskannya,  dari pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40kg. “Namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual ” ungkapnya.

Menurutnya,  pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako. Namun saat dilakukan penggrebekan, aparat kepolisian hanya berhasil menyita sebanyak 1,5 kg.

“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun, dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah per ecernya ” jelas AKP Pradita.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th
2009 Tentang Narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati).

Reporter:Mar

Editor:Yan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *