Jakarta, siap.news
Polsek Cilincing melalui Unit Reskrim kembali berhasil mengungkap kasus perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan atas barang berupa sepeda motor yang terjadi pada Senin (22/11/2021) pukul 14.30 Wib di Jl. Rorotan Raya III No.4 Rt.011/010 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara.
“Saat ini satu orang pelaku Curanmor sudah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan satu orang lainnya (DPO) masih dalam pengejaran.”ungkap Kapolsek Cilincing Kompol R.Manurung,SH, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (24/11/2021).
Adapun kedua pelaku pencurian tersebut berinisial RS bin Z, pria kelahiran Tanjung Kemala, 11 April 1996 dengan alamat : Kp. Tanjung Kemala Rt.001/01 Kel. Tanjung Kemala Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah Lampung. Sedangkan pelaku yang melarikan diri bernama Yongki Lade (DPO).
Kompol R Manurung menjelaskan, pengungkapan kasus Curanmor berawal pada tanggal 22 Nopember 2021, saat korban yang bernama Faizal Sidiq Ramadhan (26 thn) berada di TKP memarkirkan motor miliknya merk Honda Beat warna hitam tahun 2021 No Pol : B-5299-FFC.
Selanjutnya, kedua pelaku datang berboncengan sepeda motor dan berhenti di dekat motor milik korban, dan kemudian pelaku bernama Yongki Lade ( DPO ) menunggu di motor dan pelaku lainnya bernama Romaja Saputra bin Zainudin mendekati motor korban dan langsung merusak rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kedua pelaku pun berhasil membawa motor korban.Sekitar 15 menit kemudian korban mengetahui jika sepeda motornya telah hilang. Korban pun meminta tolong tetangganya untuk mencari termasuk menghubungi Polsek Cilincing,” ungkapnya.
Atas laporan tersebut, aparat kepolisian, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penelusuran dan pengejaran. “Pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar 3 Km dari TKP.Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut. Dan saat ini Unit Reskrim Polsek Cilincing masih terus melakukan pengejaran terhadap DPO” jelasnya.
Ditambahkannya, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah lebih dari 8 kali melakukan Curanmor di wilkum Cilincing dan sekitarnya.
Adapun barang yang diamankan berupa satu unit motor Honda Beat Street, tahun 2021 warna hitam dengan No.Pol B-5299-FFC berikut satu lembar STNK asli. Enam buah anak kunci letter T dan satu buah magnet untuk membuka pengaman kontak motor.
Editor:Yan