Madiun, siap.news
Jajaran Polres Madiun Kota, mengamankan 10 tersangka pengedar narkoba, jenis sabu dan 2 jenis obat keras berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan di tiga kecamatan dengan 7 TKP.
Kapolres Madiun Kota, AKBP. Dewa Putu Eka Darmawan.SIK,MH di depan media menungkap, hasil penangkapan tim Satnarkoba Polres Madiun dengan barang bukti, jenis sabu 6.42 gram, obat keras jenis dobel L 50 butir dan obat keras jenis trihexyptrinidyl 95 butir.
“Penangkapan tersebut dari tanggal 6 Januari 2022 s/d 4 Febuari 2022 ada 8 TKP, Kecamatan Taman 5 TKP, 8 tersangka, Kecamatan Kartoharjo 1 TKP, 1 tersangka dan Kecamatan Manguharjo 1 TKP, 1 tersangka,” katanya, di Mapolres Madiun Kota, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, para tersangka kelompok “PYA”
dikenakan UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (1 ) Subs, pasal 112 (1) penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp.1 milyar paling banyak Rp.10 milyar. Selanjutnya tersangka “PAM” dan “ADP” ancamannya sesuai deng UURI No 35 tahun 2009 ayat 112 (1) paling singkat penjara 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda sedikitnya Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar.
“Selain barang bukti narkoba, kita juga mengamankan, uang tunai Rp. 2.150.000, 7 handhone berbagai merk, 3 unit sepeda motor serta kartu ATM dan buku tabungan a/n PS,” pungkasnya. RED