Jajaran Polsek Kebon Jeruk Amankan Tersangka Pelaku Curanmor

Jakarta, siap.news

Jajaran Polsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat menangkap mengamankan tersangka pencurian motor (Curanmor), Rian Januar alias Black, Kamis (29/7/2021). Tindakan pencurian terjadi di depan Rental PSFOG, Jalan Raya Kebayoran Lama No. 9 RT. 003 / 001 Kel. Sukabumi Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi saat Albertus Krisma (34), parkir motor di depan Rental PSFOG, kejadianny cukup cepat, saat korban menaruh minuman ke dalam kulkas yang berada di dalam Rental, saat itu pelaku beraksi.

“Namun korban bisa melihat tindakan pencurian itu dari CCTV yang terpasang di Rental PSFOG. Korban melihat pelaku duduk di atas jok motor, dan didorong. Melihat tindakan pelaku tersebut, korban bersama karyawan, Yudi, berusaha mengejar, langsung keluar Rental,” jelas Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Manurung, dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Pengakuan korban kepada Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Pradita Yulandi
dan Panit Reskrim IPTU Nasib Sitorus,
terlihat ada pelaku lainnya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning No. Pol Tidak ingat, yang sudah menunggu dan ‘menyetut’ pelaku yang sudah berhasil mencuri motor.

Selanjutnya, korban berusaha mengejar pelaku dengan naik angkot. Korban masih sempat melihat pelaku berusaha merusak kunci kontak sepeda motor yang dicuri, untuk dinyalakan, namun tidak berhasil, karena ada kunci rahasianya.

Setelah korban turun dari angkot, pelaku dapat diamankan bersama warga sekitar, namun pelaku yang lainnya langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor Yamah Aerox warna kuning.

Selanjutnya, anggota Buser mengamankan pelaku. Namun karena pelaku mengalami luka di bagian kepala, dibawa berobat ke Puskesmas Kebon Jeruk dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri.

Sebagai barang bukti, 1 unit sepeda motor Honda Scoppy No. Pol: B-6231-PWU Th. 2013 warna: Hitam Merah . 1 set kunci leter T dan 1 buah anak kunci kontak.

Tindakan tersangka dikenakam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 363 KUH Pidana.

Editor: PS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *