Jakarta, siap.news
Anggota dan Komite BPH MIgas periode 2021-2025 akan dilantik pada Senin (9/8/2021) oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Muncul tanggapan dari Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand HUtahaean, menilai sebaiknya BPH MIgas dibubarkan saja.
Alasannya, segala fungsi dan tugas yang dijalankan lembaga tersebut, sudah dijalankan dengan baik oleh PT Pertamina (Persero).
“Bagi saya sebetulnya bukan soal fungsi atau tugas ke depan dari BPH Migas, tapi saya serius mempertanyakan manfaat dari komite ini. Untuk apa sih, karena kalau kita lihat UU, tugas dan fungsi komite ini sebetulnya tidak penting-penting banget. Tugas dan fungsi itu bisa dilakukan sendiri oleh BUMN, seperti Pertamina yang bertugas juga di hilir, yaitu mengatur, menyalurkan dan mengendalikan bahan bakar di hilir, juga dengan perusahaan-perusahaan dan anak usahanya,” kata Ferdinand, dikutip dari situsenergi.com, MInggu (8/8/2021).
Menurut Ferdinand, jika BPH Migas tidak ada, masih ada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang memiliki tugas dan fungsi sama dengan lembaga itu. Sementara untuk pengaturan di lapangan, masih ada Pertamina yang juga fungsi dan tugasnya sama.
“Jadi kalau melihat fungsi dan kewenangan BPH Migas ini saya cenderung berharap kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi, revisi UU dan menghilangkan BPH Migas ya. Karena fungsinya bisa dilakukan langsung oleh Pertamina atau oleh Kementerian ESDM. Di sana kan ada Dirjen Migas, di sana juga banyak struktur juga, kenapa bukan mereka?,” katanya.
Dikatakan, tidak apa-apa pemerintah bertugas sebagai regulator juga pengawas. Ada juga DPR. Untuk apalagi BPH Migas.
“Saya pikir lembaga ini tidak perlu lagi samasekali. Maka itu saya mengusulkan revisi UU Nomor 22 dilakukan supaya menghilangkan BPH Migas, ini tidak ada gunanya sama sekali,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 Pasal 46 ayat (2); PP No. 67 tahun 2002 Pasal 3; Keppres No.86 Tahun 2009 Pasal 4, fungsi BPH MIgas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Adapun tugas BPH MIgas berdasarkan UU No. 22 tahun 2001, pasal 8 ayat (2) yaitu Menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 pasal 46 ayat (3) dan (4); PP No. 67 tahun 2002 pasal 4; PP No. 36 tahun 2004 pasal 10 ayat (2), Keppres No. 86 tahun 2002 pasal 5 yaitu melakukan pengaturan dan penetapan serta pengawasan mengenai : ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan BBM, tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
“Kita melihat apa yang dilakukan Pertamina terhadap pendistribusian bahan bakar di hilir ya cukup bagus dan cukup rapi. Saya melihatnya BPH Migas ini tidak penting ada,” jelas Ferdinand.
Editor: PS