Dewan Pers akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika

Nasional470 Views

Jakarta, siap.news

Dewan Pers akan menggiatkan upaya dan melakukan jemput bola untuk
memantau media-media daring yang berisi konten tidak sehat. Konten-konten yang
tidak mengindahkan etika pun akan menjadi sasaran penertiban.

“Dalam dua minggu
ini kami menemukan dua kasus yang melawan etika dan berbau provokasi seksual.
Untuk kasus ini kami meminta media yang bersangkutan melakukan take down dan
meminta maaf secara terbuka kepada publik,” kata Yadi Hendriana, anggota Dewan
Pers yang juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Selasa (14/6/2022) di
Jakarta.

Yadi
mewanti-wanti agar media-media daring tidak mengejar umpan klik (click bait)
semata namun tak sesuai dengan etika jurnalistik. Konten berbau provokasi seksual
semacam itu tidak layak disajikan untuk menjadi bahan bacaan publik secara luas.
Yadi menambahkan, selama 2022 Dewan Pers sudah menerima 317 kasus aduan.
Dari jumlah itu, sudah 217 kasus yang diselesaikan oleh Dewan Pers. Dia berharap,
kasus semacam itu akan kian menyusut seiring dengan makin sehatnya kehidupan
pers nasional.

Atas pemberitaan berbau seksual dan berlebihan yang ditayangkan dua media daring,
Dewan Pers pun melakukan teguran. Kedua media itu lalu dipanggil oleh Dewan Pers
untuk melakukan audiensi secara daring.

“Alhamdulillah mereka bisa menerima
teguran kami. Mereka pun bersedia untuk memperbaiki isi dan konten-konten
selanjutnya,” ujarnya.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga
kehidupan pers yang sehat. Ia meminta semua media menjunjung tinggi etika dan
patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku
di masyarakat.

Dewan Pers mengakui banyak konten media yang berpotensi melanggar etika
jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau
sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. Sumbet Dewan Pers

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *