Jakarta, siap.news
Dalam rangka mencegah Euforia kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Polsek Kebon Jeruk Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Yustisi Skala Besar, Jumat (3/9/2021) malam.
Giat ops Yustisi skala besar dalam rangka penegakkan disiplin Prokes dan 5 dipimpin langsung Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, SH didampingi Wakapolsek AKP Sutamso Widodo, SH.
“Saat ini telah terjadi euforia, dimana masyarakat sudah mulai lalai dalam melaksanakan Prokes dan 5 M. Hal ini akan berdampak pada melonjaknya kembali kasus positif Covid-19. Untuk itu, kita menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap melaksanakan disiplin prokes dan 5 M hingga pandemi ini berakhir,” kata Kompol R. Manurung, SH saat ditemui disela Ops Yustisi gabungan Tiga Pilar dalam rangka Penegakkan Prokes dan 5 M .
Ops Yustisi yang dilakukan melalui patroli mobile dengan sasaran tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti Kafe dan Warung pinggir jalan.
Rute patroli mobile meliputi Jln Panjang Relasi, Kebon Jeruk, Jln Panjang Kelapa Dua, Jln Panjang Pos Pengumben, Jln Kebayoran Lama, Sukabumi Utara, Jln Batusari, Jln Kebon Jeruk Raya, Jln Panjang Kedoya Utara, jln Panjang Green Garden, Jln Green Ville.
Adapun hasil Ops Yustisi antara lain memberikan teguran terhadap Kafe Yoeeeh Kopi Juana di jalan Kebayoran Lama, Sukabumi Utara. Selain itu juga memberikan teguran dan mebubarkan Kedai Kopi Parlujangan, di Jalan Tugu Manggis, Budi Raya, Kebon Jeruk. Keduanya diduga melanggar aturan jam operasional di masa PPKM level 3 dan menciptakan kerumunan massa.
Editor: Yan