Lawfirm DSW Dan Partners Membuktikan Kliennya Bebas dari Tuntutan

Kota Tangerang, siap.news

Terdakwa Yan Aditio menyambut gembira hasil putusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang telah memutus perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim yang dipimpin Arif, S.H.,M.H Senin (18/7/2022), terdakwa Yan Aditio telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata, memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Yan Aditio dari Law Firm DSW & Partners, Advokat Hario Setyo Wijanarko, S.H., CNSP.,C.CL menyatakan, putusan onslag terhadap kliennya, menjadi terang dan jelas atas peristiwa hukum yang sebenarnya.

“Tentu saja kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berbahagia dengan putusan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Advocat Hario usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, seperti dikutip dari siaran pers, Senin (18/7/2022)

“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Alhamdulillah majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan Nota pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati dan berterima kasih kepada Majelis hakim yang telah memutus perkara klien kami,” ujar Advocat Hario dalam keterangannya.

Advocat Hario mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi-saksi dan alat bukti untuk membuktikan bahwa peristiwa hukum terhadap klien kami tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, melainkan hubungan keperdataan.

Di samping itu Advocat Tandry Laksana, SH menambahkan, Jadi kami ingin tegaskan putusan Pengadilan Negeri Tangerang hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa klien kami tidak bersalah, dan adapun terkait peristiwa hukum yang didakwakan oleh JPU merupakan murni perbuatan Perdata bukan kualifikasi tindak pidana. “Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Adv. Tandry

Advocat Achmad Cholifah Alami, S.H.,CNSP.,C.CL Menyampaikan bahwa juga pihaknya akan segera menjemput kliennya, di Rutan Pemuda serta melakukan koordinasi kepada pihak Rutan dan jaksa guna eksekusi pembebasan Kliennya, Yan Aditio

Sementara Founder Law Firm DSW, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H.M.H., CPCLE. CPA mengapresiasi atas putusan tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan perkara No : 606/Pid.B/2022/Pn.Tng yang telah memutus perkara dengan putusan Onslag, saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada tim Penasehat Hukum dari Law Firm DSW yang telah memaksimalkan pembelaan dalam perkara ini sehingga membuahkan hasil yang baik,” katanya. Mar/Red

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *