Jakarta, siap.news
Unit Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor roda dua di Area parkiran Rusunawa Marunda Kel. Marunda Kec Cilincing Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022) lalu.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial R alias Bhizer (18 th), yang merupajan warga Jalan Kalibaru Timur Rt 14/03 Kel. Kalibaru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol B 6454 UOI, satu buah BPKB a/n Nanang Kosim dan satu buah kunci kontak,” kata Kapolsek Cilincing Kompol R. Manurung, SH, di Mapolsek Cilincing, Sabtu (5/3/2022).
Kompol R. Manurung mengungkapkan, peristiwa penangkapan berawal pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban yang bernama Nanang Kosim sehabis kerja memarkirkan sepeda motor nya di parkiran sepeda motor Rusunawa Marunda dalam keadaan terkunci stang dan gembok di bagian roda depan, dan selanjutnya korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, Djaenudin (saksi 1) dan Antonius Hadi (saksi 2) sedang menservis sepeda motor saksi 1 di sekitar parkiran Rusunawa Marunda. Pada saat yang sama saksi melihat pelaku memanjat pagar yang berada di depan parkiran sepeda motor, setelah itu melihat pelaku sedang menaiki sepeda motor korban dan menyalakan sepeda motor korban,” jelasnya.
Karena curiga, lanjutnya, Djaenudin dan Antonius Hadi menghampiri pelaku dan mengintrogasi pelaku. “Dari introgasi tereebut pelaku pun mengaku akan mengambil sepeda motor korban namun tidak berhasil,” tambahnya.
Dari informasi tersebut, kemudian saksi mengamankan korban, tidak lama kemudian anggota dari Polsek Cilincing yang sedang melaksanakan patroli datang. “Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 53 jo 363 ayat 1 ke-5 KUH Pidana,” ungkapnya. (ay)