Jakarta, siap.news
Unit Reskrim Polsek Cilincing, Polres Jakarta Utara kembali menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap meresahkan warga. Penangkapan tersebut sebagai tindaklajut pengembangan kasus sebelumnya, dimana dua orang pelaku telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing.
“Hari ini Jumat (11/2/2002) sekitar pukul 04.00 WIB, anggota Opsnal Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan 1 orang laki-laki terkait kasus Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” kata Kapolsek Cilincing Kompol R. Manurung, SH saat dikonfirmasi, di Mapolsek Cilincing, Jumat (11/2/2022), Jakarta Barat.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial TS (19) beralamat Jl. Kompi Jenggot GG. Sabar RT.07/ 01 Kel. Sukapura Cilincing Jakut. Dalam aksi pencurian dengan kekerasan, pelaku berperan menakuti korban dengan senjata tajam jenis Clurit.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu adalah FH (19), tidak bekerja, alamat Jl. Kali baru timur RT.08/ 02 Cilincing Jakarta Utara. Yang bersangkutan berperan mengambil barang milik korban berikut / ancaman verbal. Saat ini pelaku ditahan dibrutan Polsek Cilincing, dan memasuki tahap 1 berkas perkara.
Selanjutnya, NS (17) alamat : Kp. Beting Rt.16/ 9 kel. Semper barat Cilincing Jakut.
Pelaku berperan sebagai Joki sepeda motor ( pelaku di bawah umur, sudah vonis hakim).
Kompol R. Manurung mengungkapkan, penangkapan TS (19) berawal pada hari Jumat (11/2/2022)=sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Cilincing Polres Metro Jakut, telah melakukan pengembangan terhadap pelaku perkara pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim diperoleh informasi bahwa pelaku saat itu sedang ada di daerah Simpang lima semper duduk bersama dengan teman-temannya.
“Atas informasi tersebut, Team Opsnal langsung bergerak cepat menuju TKP dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut,”.jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kardus Hp Vivo warna black, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio
warna merah B- 3694- TFL, dan ebilah Clurit.
Sedangkan modus pencurian antara lain, para Pelaku mengunakan sepeda motor berboncengan 3 dengan membawa senjata tajam jenis Clurit, berkeliling mencari korban. Dan setelah didapati korban, para pelaku langsung mendekati korban dan mengancam, menakuti korban dengan senjata tajam jenis Clurit dan selanjutnya mengambil barang-barang milik korban berupa Hand Phone dan dompet.
“Para pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama di 5 TKP wilayah Hukum Polsek Cilincing Polres Metro Jakut,” ungkapnya.
Editor: Yani