Langgar Prokes, 8 warga Kena Sanksi di Kep Seribu

Megapolitan718 Views

Jakarta, siap.news

Polsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu terus mengadakan Operasi Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan (Prokes), Rabu (1/09/2021).

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu, AKP Asep Romli mengatakan, pihaknya terus mengadakan Opsi Yustisi Gabungan dalam rangka menegakkan aturan Prokes terutama terkait masker.

“Iya, kita setiap hari mengadakan ops yustisi gabungan untuk mendisiplinkan warga dalam menerapkan Prokes,” kata Asep Romli.

Dia melanjutkan, Ops Yustisi menyadari kepada warga yang berkerumun dan tidak menjaga jarak serta warga yang tidak menggunakan masker saat diruang publik antara lain Dermaga Pelabuhan, Taman, Lapangan, Pantai, warung warung makan dan lingkungan pemukiman.

Bila ditemukan adanya kerumunan kita bubarkan dan bila kedapatan ada warga tidak menggunakan masker diberi sanksi.

“Kita sisir lokasi-lokasi yang biasa dijadikan kerumunan warga, bila kedapatan kita himbau agar menjaga jarak aman dan bila kita dapati ada warga yang menggunakan masker tidak benar (di dagu) kita catat dan kita tegur sedangkan warga yang tidak menggunakan masker kita beri dan main sesuai aturan,” tambahnya.

Tercatat, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara yang diadakan di Pulau Pramuka menjaring 8 pelanggar yang semua nya terkait masker.

“Dari 8 pelanggar, 7 kita tegur karena menggunakan masker dengan tidak benar dan 1 kita kenakan sanksi kerja sosial sesuai aturan,” ujarnya.

Editor: PS

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *