Tegakkan Perwal Nomor 43 Tahun 2017, Gabungan 3 Pilar Dishub Kota Tangerang  Sweeping Parkir Liar

Megapolitan847 Views

Kota Tangerang.Siapnews.com

Penertiban Parkir liar yang di lakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang untuk Menyadarkan masyarakat yang Parkir sembarangan di pinggir jalan yang sudah diberi tanda dilarang parkir.

Kegiatan Penertiban Parkir liar yang dilakukan Dishub Kota Tangerang pada hari Rabu, (28/04/2021) yang dimulai Pkl.16.00 wib di beberapa Titik yang rawan parkir sembarangan atau parkir liar,diantaranya:

1. Di Stasiun Tanah tinggi. Adapun kendaraan yang kena sanksi adalah  kendaraan roda 2 sebanyak 3 unit Dikempeskan. Angkutan Umum( serpong-kali deres) 3 unit dikempeskan.

2. Di Pasar Babakan: kendaraan roda empat 2 unit dan roda dua sebanyak 2  unit digemboskan.
3.Jln.Perintis Kemerdekaan (Belakang TangCity). kendaran roda dua sebanyak: 45 Unit di Gemboskan.
4.Taman Potret. KR Roda 4sebanyak  2 Unit digemboskan. Sedangkan KR Roda 2 sebanyak 31 Unit.

Danton(Komandan Pleton)Yuniar Mario kempes,SH, MH. menjelaskan bahwa,  Sweeping parkir liar  ini mengacu pada Perwal Kota Tangerang No 43 Thn 2017 terkait Parkir liar

“Kami sosialisasikan untuk kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Kami memberikan sanksi dengan mengemboskan Ban kendaraan. Diberikan efek jera bagi warga Kota Tangerang yang melakukan pelanggaran parkir liar di wilayah Kota Tangerang”, Ujarnya

Adapun kegiatan penertiban parkir liar di ikuti oleh Dishub Kota Tangerang ,Kabid Lalin, Andhika Kryisna Murti, S.STP. Kasie pengendalian dan penertiban, Haryana dan jajarannya.
TNI 3 personil, Garnisun 1 Personil
Polisi Militer (PM) 1 Personil. Lantas Polres Metro Kota Tangerang, 4 Personil.

Kegiatan sweeping Parkir Liar berjalan dengan lancar, aman kondusif dan menerapkan Prokes.(Margareth)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *