Jakarta, SiapNews.com
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH didampingi Wakapolsek AKP H. Risris Priyatna, SH, MH memimpin Apel gabungan Cipta Kondusif Tiga Pilar Kebon Jeruk dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dan juga penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di masa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Sabtu (27/2) malam.
Giat apel Cipkon Guantibmas dan pendisiplinan Protokol Kesehatan yang diikuti oleh personel Polsek Kebon Jeruk, Babinsa Koramil 05/Kebon Jeruk, Satpol PP dan anggota Citra Bhayangkara dengan sasaran tempat-tempat yang menimbulkan Kerawanan dan kerumunan Masyarakat, serta Kafe-kafe ‘Band yang tidak mematuhi Prokes dan 5 M, serta tidak mematuhi jam operasional selama masa PPKM skala Mikro.
“Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggungjawab. Pastikan tidak ada kafe-kafe yang tetap membandel tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan juga jam operasional yang ditentukan oleh PPKM skala mikro, ” ujar Kapolsek Kebon Jeruk.
Apel dilanjutkan dengan patroli mobile skala sedang yang dibagi menjadi dua zona. Untuk zona Utara patroli Cipkon Guantibmas dan pendisiplinan Prokes PPKM skala mikro dipimpin langsung Kapolsek Kompol R Manurung. Sedangkan zona Selatan dipimpin Wakapolsek AKP H Risris Priyatna, SH.
Adapun rute Patroli titik – titik rawan untuk zona Utara meliputi Jl. Panjang Relasi Kebon Jeruk , Kedoya Selatan, Kedoya Utara-Jl Panjang Kedoya Utara-Jl Pesing-Jl Daan Mogot, Rel Kereta-Jl Panjang Green Garden, Jl Green Ville- Jln Taman Ratu, Jln Gang Macan, Jl Daan Mogot (Rel Kereta Api), Jl Pesing Koneng.
Sedangkan untuk zona selatan meliputi, Raya Kebon Jeruk-Jln Panjang Kelapa Dua, Jln Pahlawan, Sukabumi Selatan, Jln Asyirot Kebayoran Lama, Jl Pos Pengumben, Rawa Belong, Jln Batusari, Jln Arjuna Selatan, dan Jl Raya Kelapa Dua.
Dalam Patroli tersebut, petugas menegakkan protokol Kesehatan dan Penerapan 5.M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) di Kafe, warung pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. Pelanggaran yang dilakukan adalah menciptakan kerumunan massa, jam operasional yang melebihi batas ketentuan PPKM skala mikro.
Terkait dengan operasional Kafe/tempat hiburan, Kapolsek Kebon Jeruk bersama aparat gabungan menyasar Kafe di wilayah Kedoya Selatan dan Kedoya Utara. Dalam giat tersebut, kafe dan tempat hiburan didapati telah tutup sebelum petugas gabungan tiba ke lokasi. (ay)