Tak Patuhi Prokes Covid-19, Polsek Kebon Jeruk Ultimatum Kafe/Kedai Kopi ‘Bandel’

Nasional2060 Views

Jakarta, SIAP. NEWS

Polsek Kebon Jeruk,  Polres Metro Jakarta Barat terus konsern terhadap upaya penanganan Covid-19 di Wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk. Bahkan, jajaran Polsek Kebon mengeluarkan ultimatum kepada para pemilik Kafe/Kedai Kopi yang ‘Bandel’ dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

“Kita telah berulang kali memberikan himbauan kepada para pemilik Kafe dan Kedai Kopi untuk mematuhi disiplin Protokol Kesehatan,  termasuk aturan batas waktu beroperasi. Ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat-tempat yang menjadi cluster baru Covid-19,” tegas Wakapolsek AKP H. Risris Priyatna, SH, MH saat menggelar Operasi Kemanusiaan Cipta Kondusif dalam rangka penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan antisipasi Kerawanan Kamtibmas Curat, Curas dan Curanmor, Balap liar, serta Tawuran.

Giat Ops Cipkon tersebut diawali dengan Apel Tiga Pilar Kebon Jeruk yang  dipimpin Wakapolsek AKP H. Risris Priyatna, SH, MH di halaman Mapolsek Kebon Jeruk,  Sabtu (9/12) malam. Hadir dalam giat tersebut para Kanit,  Panit,  Kapolsubsektor,  Bhabinkamtibmas,  personel Polsek Kebon Jeruk,  Bhabinsa,  Satpol PP,  dan jajaran Citra Bhayangkara Sektor Kebon Jeruk.

“Dalam operasi kali ini kita fokuskan pada penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Restoran,  Kafe,  Kedai Kopi, warung pinggir jalan maupun tongkrongan remaja dalam rangka menutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat angka paparan Covid-19 di Kebon Jeruk masih tinggi, ” tegas Wakapolsek AKP H.Risris Priyatna, SH, MH.

Sementara itu,  usai menggelar Apel,  jajaran Polsek Kebon menggelar Patroli mobile skala sedang di Wilkum Polsek Kebon Jeruk. Dengan diiringi gerimis hujan dan cuaca yang cukup dingin,  Patroli tersebut dipimpin langsung Wakapolsek AKP H Risris Priyatna, SH, MH didampingi Kanit Patroli Iptu Abubakar Sidik dengan kekuatan 22 personel.  Upaya penegakan Disiplin Prokes Covid-19 ini sesuai atensi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, SH atas arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,  dan Petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, MSi terkait penanganan Covid-19.

Adapun rute patroli tersebut meliputi: Jln Raya Kebon Jeruk,  Jln Kebon Jeruk Raya,  Batusari,  Jln Kemanggisan Raya,  Jl Budi Raya (Tugu Manggis),  Jl Arjuna Selatan,  Jln Panjang Relasi,  Jln Anggrek,  Jln Panjang Kelapa Dua,  Jln Panjang Pengumben,  Jln Pahlawan,  Jln Sukabumi Selatan,  Jln Assyirot Kebayoran Lama,  Jln Rawa Belong, Jl Panjang Kedoya Utara-Jl Pesing-Jl Daan Mogot, Rel Kereta-Jl Panjang Green Garden, Jl Green Ville- Jl Raya Kebon Jeruk.

Dalam Patroli tersebut, jajaran Polsek Kebon Jeruk memberikan teguran keras kepada restauran,  Kafe,  Kedai Kopi, Warung Pinggir Jalan yang diduga melanggar Pergub No. 101 / 2020 Tentang Protokol Kesehatan dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta No.259 /2020 Tentang Ketentuan Jam Operasional Kafe.

Adapun tempat-tempat yang dibubarkan antara lain: Penjual Durian di Jl Raya Kebon Jeruk, Kampung Rawa,  Angkringan NKRI di Jln Kebon Jeruk Raya Batusari, Warkop di jln Batusari, Kedai Kopi Perlajangen di Jln Budi Raya Tunggu Manggis, Kafe suasana rasa, Jln Budi Raya, Tugu Manggis, Kedai kopi “Sehari Hari#” di Jln Anggrek Kelapa Dua, Tongkrongan remaja di Warkop Tampomas, Jln Sasak, Tongkrongan remaja di Warkop wilayah Sukabumi Selatan.

Adapun Pelanggaran membuka Kafe melebihi batas waktu Pkl.06.00 Wib -19.00 Wib serta mengadakan Makan / Minum Di tempat serta menimbulkan Kerumunan. “Ada beberapa Kafe/Kedai kopi yang ‘Bandel’dan tidak mengindakan teguran kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika tetap bandel juga, maka kita akan membuat surat rekomendasi untuk melakukan penutupan selama masa Pandemi ini belum berakhir. Karena tindakan mereka jelas-jelas bertentangan dengan upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”.tegas Wakapolsek. (ay,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *